Politik dan Strategi Nasional
Kata
“Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu
negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA,
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Otonomi Daerah.
Undang-undang No. 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
merupakan
salah satu wujud politik dan
startegi nasional secara teoritis telah memberikan
dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu :
- Otonomi terbatas kepada daerah provinsi .
- Otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai konsekuensinya maka
kewenangan pusat menjadi dibatasi.
Dengan ditetapkannya UU No.
22 tahun1999 secara legal formal menggantikan
UU No. 5 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemenrintahan Daerah dan UU No.
5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa.
Perbedaan UU yang lama dan
baru adalah :
• UU yang lama, titik
pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central
government looking).
• UU yang baru, titik
pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
Pend. Kewarganegaraan – ATA 07/08
Halaman 8 dari 10UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah
tepat sesuai dengan
tuntutan reformasi yang
mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya untuk semua
daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat
mewujudkan masyarakat madani
(civil society).
Kewenangan Daerah.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka
daerah mempunyai kewenangan
yang lebih luas dibanding dengan UU No. 5
tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun
1979 tentang Pemerintahan
Desa. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999
kewenangan daerah mencakup
kewenangan dalam bidang seluruh
pemerintahan kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan di bidang lain.
2. Kewenangan di bidang lain sebagaimana
dimaksud dalam point 1 meliputi :
kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara,
pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi dan
standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. Di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan
Legeslatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai
Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri
atas Kepala Daerah beserta
perangkat daerah lainnya.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana
untuk melaksanakan
demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD
mempunyai tugas dan wewenang
:
- Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota.
- Memilih anggota MPR Utusan Daerah.
Pend. Kewarganegaraan – ATA 07/08
Halaman 9 dari 10- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil walikota.
- Bersama dengan
Gubernur, Bupati atau
Walikota membentuk Peraturan
Daerah.
- Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota
menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah,
pelaksanakan keputusan
Gubernur, Bupati atau Walikota, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Daerah dan
pelaksanaan kerjasama
internasional di daerah, memberikan
pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional
yang menyangkut kepentingan
daerah dan menampung dan menindaklanjuti
aspirasi daerah dan
masyarakat.
Bentuk dan susunan
pemerintah daerah tersebut di atas merupakan perangkat
penyelenggara pemerintahan
di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
Keberhasilan pembangunan
daerah tergantung, bagaimanakah pelaksanaan
desentralisasi Salah satu keuntungan dari sesntralisasi
adalah pemerintah
daerah lebih cepat mengambil
keputusan dengan demikian diharapkan prioritas
pembangunan dan kualitas
pelayanan masyarakat dapat lebih mencerminkan
kebutuhan nyata masyarakat
di daerahnya.
Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional.
Politik dan strategi
nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku
mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus
memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan,
kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan
sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan
yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian
disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta
kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non
Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga
me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara
Civil Society
(Masyarakat Madani)
Civil society menekankan pada ruang,
dimana individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan
semangat toleransi. Dalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan
partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan public dalam suatu Negara.
Peres Diaz memaknai civil society
menyangkut keadaan masyarakat yang telah mengalami pemerintahan yang terbatas,
kebebasan, ekonomi pasar, dan timbulnya asosiasi masyarakat yang mandiri,
dimana satu sama lain saling menopang.
Christopher Bryant mengatakan
masyarakat sipil sebagai sebuah masyarakat yang memiliki peradaban yang
dibedakan dari masyarakat tidak beradab atau barbarian. Nicos Mouzeles
mengambarkan masyarakat sipil seperti tatanan social, dimana ada perbedaan yang
jelas antara bidang individu dan bidang public dan terjadi tingkat mobilitas
social yang tinggi dari warga masyarakat.
Dari pendapat diatas yang muncul selalu
tentang organisasi social dan kelompok kepentingan yang bersifat mandiri. Lalu
apa kedudukan partai? Partai yang memenangkan pemilu akan membentuk eksekutif
dan menguasai pemerintahan, dengan kata lain partai akan menjadi bagian dari
Negara. Tetapi partai yang tidak menang dalam pemilu, kemudian berfungsi
sebagai penyeimbang dan pengontrol Negara atau partai oposisi, sehingga bukan
bagian dari negara.
Untuk lebih jelasnya Michael
Walker menambahkan bahwa civil society merupakan suatu space atau
ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakay dipihak lain.
Dalam ruang tersebut terdapat assosiasi warga masyarakat yang bersifat
sukarela dan terbangun suatu hubungan antara asosiasi tersebut. Asosiasi
tersebut berupa; ikatan pengajian, RT, kalangan bisnis, ikatan profesi, LSM,
koperasi dan sebagainya.
www.google.com