perbedaan cinta dan kasih sayang dan pengertiannya


PENGERTIAN CINTA KASIH 
Sering saya melihat dan membaca banyak message dari teman-teman yang bertanya kenapa saya lebih berkonsentrasi terhadap dasar dari kehidupan romansa. Bahkan ada pernyataan yang sangat naif untuk dilontarkan sebenarnya, "Ngapain susah-susah ngomongin masalah cinta, toh tidak perlu dipelajari pasti secara manusiawi akan bisa dengan sendirinya". Saya kembalikan lagi pada Anda, apakah kehidupan cinta Anda berhasil tanpa rasa sakit hati? Tanpa penderitaan? Tanpa air mata? Selalu bahagia? Tanpa masalah? Bullshit saya bilang... Lihatlah status kawan-kawan Anda ataupun Anda sendiri yang telah tertuliskan, apakah kata-kata cengeng itu menunjukan jika Anda mampu mengerti tentang cinta? Saya jadi ingat kata-kata seorang kawan yang mungkin bisa Anda gunakan "janganlah jadi orang yang munafik dengan menjadi pemuja kata-kata indah tentang cinta, namun diri Anda sendiri tidak bisa mengartikan hal itu secara baik, percuma saja hal itu !!". Saya sering perhatikan ketika sedang "Wall Walking" atau W2 (keliling dari wall ke wall) banyak kawan yang menuliskan status yang masuk dalam kategori 'cengeng' namun ketika ada beberapa komentar masuk, mereka masih dengan angkuhnya berkata "walau hatiku hancur karena cinta, aku akan tetap tersenyum". Lah.. Apa tak terlihat bahwa saat itu kemunafikanlah yang mereka tonjolkan? Apa yang diketahui tentang cinta kasih dan sayang yang sebenarnya. Cinta adalah rasa sangat suka atau sayang (kepada) ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih, artinya perasaan sayang atau cinta (kepada) atau sangat menaruh belas kasihan. Dengan demikian cinta kasih dapat diatikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan. 
Dalam kehidupan pribadi saya, banyak sekali mendapati derita karena cinta dan juga bahagia karena cinta, seperti yang sedang saya rasakan sekarang ini. Sudah memiliki orientasi yang jelas merupakan sebuah kepuasan batin tersendiri. Ketika kita bersama seseorang yang kita cintai, ada sebuah proses saling melengkapi dan jug saling memahami apa yang menjadi keinginan dari masing-masing. Sebelum melangkah ketahap ini, ada baiknya kita mengerti dulu tentang apa yang kita rasakan, karena rasa itulah yang akan kita berikan pada pasangan kita. Semuanya akan kembali pada awal lagi. Banyak orang yang belum memahami makna dari kata yang sering mereka ucapkan, tentang cinta, kasih, sayang dan sebagainya. Disini terdapat perbedaan yang sangat jelas antara cinta dan kasih, cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada yang dicintai. Cinta sama sekali bukan nafsu, sering saya bilang, ketika saat Anda jatuh cinta dan disitu ada tuntutan, maka itu bukan lagi rasa cinta yang bermain, bisa berupa nafsu, ambisi, hasrat/keinginan dan lainya. Perbedaan antara cinta dengan nafsu jika bisa saya jelaskan berdasarkan pada hubungan yang pernah ada dan saat ini ada dalam kehidupan saya saya bagi jadi dua bagian : 

> Cinta bersifat manusiawi 
Cinta bersifat rohaniah sedangkan nafsu bersifat jasmaniah. 
> Cinta menunjukkan perilaku memberi, sedangkan nafsu cenderung menuntut. 
Cinta pada intinya juga selalu menyatakan unsur-unsur dasar tertentu yaitu: 
- Pengasuhan, contohnya cinta seorang ibu kepada anaknya, atau seorang suami terhadap istrinya. 
- Tanggung jawab, adalah tindakan yang benar-benar bedasarkan atas suka rela. 
- Perhatian, merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi orang lain, agar mau membuka dirinya. 
- Pengenalan, merupakan keinginan untuk mengetahui rahasia dalam diri manusia didalam dirinya ataupun diluar pribadinya. 
Dalam kehidupan ini saya mengenal dan sangat menghargai adanya unsur dalam cinta. Dan saya harap hal ini bisa menjadi teori romansa yang bisa mengubah jalan pemikiran klasik kita. Saya menyebutnya "Triangle of Love" , bukan cinta segitiga yang saya maksudkan disini, yang saya maksud adalah cinta yang ideal memiliki 3 unsur, yaitu: 
> Keterikatan, adalah perasaan untuk hanya bersama orang yang dicintai, segala prioritas hanya untuk dia, yang didalam hal ini bermaksud awal hanya sebatas emosional, pemikiran dan kejiwaan (selebihnya hanya setelah menikah).> Keintiman, yaitu adanya kebiasaan–kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa tidak ada jarak lagi diantara dua orang yang terikat dalam suatu hubungan yang berkomitmen yang bisa berwujud keintiman perwujudan rasa, pembentukan opini positif pada pasangan (tidak sebatas orientasi seksual). contoh simpel : Panggilan formal diganti dengan sekedar nama panggilan yang bisa mengungkapkan perasaan sayang. 
> Kemesraan, yaitu rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen apabila jauh atau lama tak bertemu, ucapan–ucapan yang menyatakan sayang, saling menggandeng, melindungi, mencium, merangkul dan sebagainya. 
Ada sebuah fakta penting lainnya bahwa wanita dan pria dapat disebut normal dan dewasa bila mampu mengadakan relasi seksual dalam bentuk normal dan bertanggung jawab, hubungan seks yang normal mengandung pengertian bahwa hubungan tersebut tidak menimbulkan efek dan konflik psikis bagi kedua belah pihak serta tidak bersifat paksaan. Sedangkan untuk yang bertanggung jawab adalah bahwa kedua belah pihak menyadari konsekuensinya dan bertanggung jawab terhadapnya. Misalnya, mau menikah dan memelihara anak yang menjadi hasil relasi seksual yang dilakukan. 
KASIH SAYANG 
Dalam ilmu seni Mencintai yang telah saya coba kupas dalam setiap penyampaian notes saya yang berasal dari mempelajari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi dimasa lalu, sering saya mengemukakan tentang adanya macam-macam cinta secara lebih universal, yaitu : 

> Cinta Persaudaraan , diwujudkan manusia dalam tingkah atau perbuatannya. Cinta persaudraan tidak mengenal adanya batas–batas manusia berdasarkan SARA. 
> Cinta Keibuan, kasih sayang yang bersumber pada cinta seorang ibu terhadap anaknya. 
> Cinta Erotis, kasih sayang yang bersumber dai cinta erotis (birahi) merupakan sesuatu yang sifatnya khusus sehingga memperdayakan cinta yang sesunguhnya. Namun, bila orang yang melakukan hubungan erotis tanpa disadari rasa cinta, di dalamnya sama sekali tidak mungkin timbul rasa kasih sayang. 
> Cinta Diri Sendiri , yaitu bersumber dari diri sendiri. Cinta diri sendiri bernilai positif jika mengandung makna bahwa seseorang dapat mengurus dirinya dalam kebutuhan jasmani dan rohani. 
> Cinta Terhadap TuhanKEMESRAAN 
Kemesraan berasal dari kata mesra yang berarti erat atau karib sehingga kemesraan berarti hal yang menggambarkan keadaan sangat erat atau karib. Kemesraan juga bersumber dari cinta kasih dan merupakan realisasi nyata. Kemesraan dapat diartikan sama dengan kekerabatan, keakraban yang dilandasi rasa cinta dan kasih. Seperti yang dilakukan saat ini, dengan menciptakan kemesraan dengan pasangan kita akan menimbulkan munculnya aura positif dari masing-masing individu sehingga tercipta sebuah ikatan emosional yang akan membawa kita pada tujuan awal kenapa kita memiliki niat untuk bersama seseorang dalam sebuah hubungan. 
Tingkatan kemesraan dapat dibedakan berdasarkan umur, karena didalamnya berpengaruh pada pola pikir dan perilaku dari masing-masing kelompok umur : 
> Kemesraan dalam Tingkat Remaja, terjadi dalam masa puber atau genetal pubertas yaitu dimana masa remaja memiliki kematangan organ kelamin yang menyebabkan dorongan seksualitasnya kuat, sehingga mereka tidak segan untuk bukan lagi mengeksplorasi tapi sudah mengeksploitasi tingkat kemesraan yang ada tanpa berpikir resikonya. 
> Kemesraan dalam Rumah Tangga , terjadi antara pasangan suami istri dalam perkawinan. Biasanya pada tahun-tahun awal perkawinan, kemesraan masih sangat terasa, namun bisa sudah agak lama biasanya semakin berkurang, disinilah dituntut kesadaran interpersonal untuk menjadi lebih kreatif membangun tingkat kemesraan yang lebih berkualitas. 
> Kemesraan Manusia Usia Lanjut , Kemesraan bagi manusia berbeda dengan pada usia sebelumnya. Pada masa ini diwujudkan dengan lebih menilai masing-masing hasil kerja otak dan perasaan antar individu didalamnya atas apa yang telah mereka capai. Hal ini akan menjadi sebuah kebanggaan tersendiri yang pada akhirnya akan menjadi sebuah kemesraan. Hal ini pula yang ingin saya pribadi ingin capai bersama pasangan hidup saya yang sekarang ini. 
PEMUJAAN 
Pemujaan berasal dari kata puja yang berarti penghormatan atau tempat memuja kepada dewa–dewa atau berhala. Dalam perkembangannya kemudian sebuah perilaku pemujaan berubah bentuk menjadi rasa untuk memuja yang ditujukan kepada orang yang dicintai, pahlawan dan yang pasti terhadap Tuhan YME. Pemujaan kepada Tuhan adalah perwujudan cinta manusia kepada Tuhan, karena merupakan inti , nilai dan makna dari kehidupan yang sebenarnya. 
Cara Pemujaan dalam kehidupan manusia terdapat berbagai perbedaan sesuai dengan ajaran agama, kepercayaan, kondisi dan situasi. Tempat pemujaan merupakan tempat komunikasi manusia dengan Tuhan. Berbagai seni sebagai manifestasi pemujaan merupakan suatu tambahan tersendiri dalam terciptanya kehidupan yang lebih indah. 
Dalam hidup ini sering orang mencampurjan rasa cinta yang benar-benar murni dengan campur tangan rasa nafsu, keinginan, kehendak, hasrat yang akan menimbulkan rancu dari makna cinta itu sendiri. Kemudian dari kenyataan ini mungkin dalam benak saya dan mungkin dalam pemikiran Anda juga secara otomatis akan memunculkan sebuah pertanyaan klasik, lantas apa perbedaan antara cinta dan nafsu? 
Akan saya coba jawab dalam bahasa yang mudah untuk dimengerti :Cinta bersifat manusiawi 
, bahwa cinta adalah hanya sebuah rasa itu sendiri. Benar-benar dari hati, tapi itu akan berubah bukan lagi hanya rasa cinta manakala ada nafsu, keinginan, kehendak, hasrat. Itu sudah berubah menjadi "kebutuhan".Cinta bersifat rokhaniah sedangkan nafsu lebih bersifat jasmaniah. 
Cinta menunjukkan perilaku memberi, sedangkan nafsu cenderung menuntut. 
Kemudian akan muncul lagi pertanyaan dalam diri Anda apakah yang termasuk unsur–unsur cinta! 
Pengasuhan, tanggung jawab, pengertian dan pengenalan. 
Sekarang dalam hidup saya hanya beberapa kali saya benar-benar berharap untuk bisa mencapai experience tertinggi dalam teatrikal rasa. Banyak keinginan yang telah terkubur bersama rasa sakit hati yang dulu pernah ada. 
Namun saya paham, bahwa saat ini saya harus menghidupkan kembali semua itu untuk seseorang yang memang saya harapkan lebih untuk memiliki orientasi pemikiran yang lebih baik dari sebuah tujuan adanya hubungan. Terkesan sarkastik mungkin terdengarnya, tapi tak ada salahnya jika hati kembali meyakinkan diri dan hati (bukan hanya mencoba) untuk sebuah komitmen yang memang sedang bersama diperjuangkan. Semoga dengan adanya tulisan ini kita semua, bisa lebih memahami apa tujuan kita memiliki rasa cinta, kasih ataupun sayang. Keberhasilan sebuah hubungan terletak pada tujuan awal kita menginginkan terjadinya hubungan itu sendiri. 
Dengan begitu otak kita akan terstimulasi selalu ingat akan orientasi awal ketika melakukan berbagai macam hal yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh pada hubungan ini. Jika itu akan merusak, maka tinggalkan. Jika itu membangun, maka lanjutkan. 

Berbagai arti mengenai cinta dan sayang:

Cinta adalah sesuatu yang suci, anugerah Tuhan dan sering tidak rasional. Cinta dipenuhi nuansa memaklumi dan memaafkan. Kesabaran, kesetiaan, pengertian, pemberian dan pengorbanan akan mendatangkan/menyuburkan cinta, sementara penyelewengan, egoisme, kikir dan kekasaran akan menghilangkan rasa cinta.

Sayang adalah satu rasa yg tulus.bukan sekedar rela dan siap melepas seseorang yg kita cintai dan kita sayangi.tulus untuk mencintai dan sayang kpd org terkasih dgn melihat dia lebih bahagia dengan orang yg dia cintai itulah cinta yg murnim di hati kita dan cinta tak akan tumbuh jika Allah yg maha BERKUASA atas segalanya tdk menghendakinya.

Cinta adalah perasaan yang timbul dimana adanya keinginan untuk saling mengerti dan memahami. Cinta merupakan anugerah terindah dari tuhan karena melalui cinta kita dapat merasakan keajaiban akan kehidupan mulai dari bahagia,sedih,sakit,menderita dll.

Sayang itu hampir mendekati cinta tp banyak orang yang salah mengartikan cinta dan sayang. cinta itu terjadi karena adanya getaran hati dalam artian terjadi secara alami dan sayang terjadi karena adanya sesuatu diri diri seseorg yg bisa membuat kt menjadi sayang dengan org itu.Kalo cinta sudah pasti sayang tapi kalo sayang belum tentu cinta.Dan ketika kita mencintai seseorang kita pasti akan memberikan yg terbaik buat org itu n berusaha mencintai org itu dgn cara yg sesempurna mungkin yg bs kita lakukan.

Sayang itu lebih abadi sifatnya. Ketika kita sayang ama seseorang maka kita takut kehilangannya. Tetapi cinta bisa berubah menjadi benci. Rasa sayang membuat kita ingin memiliki dan dimiliki. Rasa cinta membuat kita ingin menguasai.

Cinta adalah membiarkan orang yang kita sayangi bahagia.. kalo kamu memang bener2 sayang ma orang itu jangan bikin dia terganggu dengan kehadiran kamu, biarkanlah dia pergi mencari kebahagiaanya sendiri apabila dia sadar kamu yang terbaik buat dia maka dia akan kembali dengan membawa kebahagiaan sejati.Rasa Sayang itu melebihi dari rasa suka,rasa cinta. tetapi kasih melibihi rasa sayang, karena kasih melebihi semua rasa itu.kasih itu panjang sabar,murah hati, dan tulus keluar dari hati.

Cinta adalah perasaan suka-menyukai karena sesuatu dalam diri orang lain yang membuat kita tertarik hati dan berkomitmen. Cinta lebih banyak mengandalkan keadaan seseorang tersebut dalam berinteraksi dengan kita. Lain kata, cinta itu bersifat pemberian yang pamrih.

Sayang lebih mendekati kata Kasih (mengasihi).Sayang itu tulus,rela,dan selalu melindungi. Tak pernah padam,tak pernah redup dan tak pernah dapat tergantikan oleh apapun.


sumber : http://sosialdasar.blogspot.com/2011/04/perbedaan-cinta-dan-kasih-sayang.html
https://www.facebook.com/notes/eex-ferrilianto/pengertian-cinta-kasih-dan-sayang-dalam-romansa-pemikiran-kecilku-untuk-notes-ed/10150348543521571

KEBUDAYAAN

Kebudayaan nasional

Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurutTAP MPR No.II tahun 1998, yakni:

Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsaIndonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.

Wujud kebudayaan daerah di Indonesia

Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini beberapa kebudayaan Indonesia berdasarkan jenisnya:

Rumah adat


Rumah gadang, rumah adat sumatera barat
Berikut adalah daftar rumah adat di Indonesia
  • Aceh:
    • Rumoh Aceh
    • Rumah Krong Bade
  • Sumatera Utara:
    • Rumah Balai Batak Toba
    • Rumah Bolon
    • Omo Sebua (Nias)
  • Sumatera Barat:
    • Rumah Gadang
    • Uma (Mentawai)
  • Riau:
    • Selaso Jatuh Kembar
    • Lontiok
  • Kepulauan Riau: Rumah Belah Bubung
  • Jambi:
    • Rumah Panggung
    • Rumah Betiang
  • Bangka Belitung: Rumah Rakit
  • Bengkulu: Rumah Bubungan Lima
  • Sumatera Selatan:
    • Rumah Limas
    • Rumah Ulu
  • Lampung: Nuwo Sesat
  • Jakarta: Rumah Kebaya (Rumah Bapang) dan Rumah Gudang
  • Jawa Barat dan Banten: Rumah Kesepuhan
  • Yogyakarta: Bangsal Kencono
  • Jawa:
    • Joglo (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
    • Tanean Lanjhang (Madura)
  • Bali: Gapura Candi Bentar
  • Nusa Tenggara Barat: Rumah Dalam Loka Samawa (Lombok)
  • Nusa Tenggara Timur:
    • Lopo
    • Sao Ata Mosa Lakitana
    • Rumah Musalaki
  • Kalimantan Barat: Rumah Panjang
  • Kalimantan Selatan : Rumah Banjar
  • Kalimantan Tengah: Rumah Betang
  • Kalimantan Timur: Rumah Lamin
  • Kalimantan Utara: Rumah Baloy
  • Sulawesi Selatan:
    • Bola Soba (Bugis Bone)
    • Balla Lompoa (Makassar Gowa)
  • Sulawesi Barat: Tongkonan (Tana Toraja)
  • Sulawesi Tenggara:
    • Istana Buton
    • Laikas
  • Sulawesi Utara: Rumah Bolaang Mongondow
  • Sulawesi Tengah: Souraja
  • Gorontalo:
    • Bandayo Po Boide
    • Dulohupa
  • Maluku: Balieu (dari bahasa Portugis)
  • Maluku Utara: Sasadu
  • Papua: Honai
  • Papua Barat:
    • Kambik (suku Moi)
    • Rumsram (Biak)
    • Jew (Asmat)
    • Harit (Maybrat-Teminabuan)
    • Kun (suku-suku sekitar DAS Mamberamo-Sarmi)

Upacara Adat

Upacara adat merupakan suatu bentuk tradisi yang bersifat turun-temurun yang dilaksanakan secara teratur dan tertib menurut adat kebiasaan masyarakat dalam bentuk suatu rangkaian aktivitas permohonan sebagai ungkapan rasa terima kasih. Selain itu, upacara adat merupakan perwujudan dari sistem kepercayaan masyarakat yang mempunyai nilai-nilaiuniversal, bernilai sakral, suci, religius, dilakukan secara turun-temurun serta menjadi kekayaan kebudayaan nasional.
Unsur-unsur dalam upacara adat meliputi: tempat upacara, waktu pelaksanaan, benda-benda/peralatan dan pelaku upacara yang meliputi pemimpin dan peserta upacara.
Jenis-jenis upacara adat di Indonesia antara lain: Upacara kelahiran, perkawinan, kematian, penguburan, pemujaan, pengukuhan kepala suku dan sebagainya.
Beberapa upacara adat tradisional yang dilaksanakan masyarakat antara lain:

Sumatera

  • Peucicap di Aceh
  • Peusijuek dapu di Aceh
  • Peutron Aneuk di Aceh
  • Tabuik di Sumatera Barat
  • Balimau di Sumatera Barat
  • Makan bajamba di Sumatera Barat
  • Basuh lantai di Kepulauan Riau
  • Mandi safar Melayu di Kepulauan Riau
  • Ratif saman di Kepulauan Riau
  • Tepuk tepung tawar di Kepulauan Riau

Jawa


Wayang Kulit
  • Seren taun di Jawa Barat
  • Mitoni, tedak siti, ruwatan, kenduri, grebegan di Jawa Tengah, Yogyakarta danJawa Timur
  • Dugderan oleh masyarakat Semarang
  • Kasodo oleh masyarakat Tengger

Kalimantan

  • Ritual tiwah masyarakat Dayak Kalimantan Tengah
  • Aruh baharin di Kalimantan Selatan

Sulawesi

  • Mapasilaga tedong suku Toraja
  • Rambu solo suku Toraja

Nusa Tenggara

  • Ngaben di Bali
  • Nelu bulanin di Bali
  • Pasola sumba di Pulau Sumba

Maluku

  • Kololi kie di Maluku Utara
  • Pukul sapu di Maluku
  • Abdau di Maluku
  • Buka sasi lompa di Maluku

Papua

  • Barapen atau Bakar batu di Papua
  • Sanepen di Biak

Tarian


Tari tradisional, bagian dari budaya daerah yang menyusun kebudayaan nasional Indonesia
Tarian Indonesia mencerminkan kekayaan dan keanekaragaman suku bangsa dan budaya Indonesia. Terdapat lebih dari 700 suku bangsa di Indonesia: dapat terlihat dari akar budaya bangsa Austronesia dan Melanesia, dipengaruhi oleh berbagai budaya dari negeri tetangga di Asia bahkan pengaruh barat yang diserap melalui kolonialisasi. Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki berbagai tarian khasnya sendiri; Di Indonesia terdapat lebih dari 3000 tarian asli Indonesia. Tradisi kunotarian dan drama dilestarikan di berbagai sanggar dan sekolah seni tari yang dilindungi oleh pihak keraton atau akademi seni yang dijalankan pemerintah.
Untuk keperluan penggolongan, seni tari di Indonesia dapat digolongkan ke dalam berbagai kategori. Dalam kategori sejarah, seni tari Indonesia dapat dibagi ke dalam tiga era: era kesukuan prasejarah, era Hindu-Buddha, dan era Islam. Berdasarkan pelindung dan pendukungnya, dapat terbagi dalam dua kelompok, tari keraton (tari istana) yang didukung kaum bangsawan, dan tari rakyat yang tumbuh dari rakyat kebanyakan. Berdasarkan tradisinya, tarian Indonesia dibagi dalam dua kelompok; tari tradisional dan tari kontemporer.

Lagu

Lagu daerah atau musik daerah atau lagu kedaerahan, adalah lagu atau musik yang berasal dari suatu daerah tertentu dan menjadi populer dinyanyikan baik oleh rakyat daerah tersebut maupun rakyat lainnya. Pada umumnya pencipta lagu daerah ini tidak diketahui lagi alias noname.
Lagu kedaerahan mirip dengan lagu kebangsaan, namun statusnya hanya bersifat kedaerahan saja. Lagu kedaerahan biasanya memiliki lirik sesuai dengan bahasa daerahnya masing-masing seperti Manuk Dadali dari Jawa Barat dan Rasa Sayange dari Maluku.
Selain lagu daerah, Indonesia juga memiliki beberapa lagu nasional atau lagu patriotik yang dijadikan sebagai lagu penyemangat bagi para pejuang pada masa perang kemerdekaan.
Perbedaan antara lagu kebangsaan dengan lagu patriotik adalah bahwa lagu kebangsaan ditetapkan secara resmi menjadi simbol suatu bangsa. Selain itu, lagu kebangsaan biasanya merupakan satu-satunya lagu resmi suatu negara atau daerah yang menjadi ciri khasnya. Lagu Kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman.

Musik


Gamelan
Identitas musik Indonesia mulai terbentuk ketika budaya Zaman Perunggubermigrasi ke Nusantara pada abad ketiga dan kedua Sebelum Masehi. Musik-musik suku tradisional Indonesia umumnya menggunakan instrumen perkusi, terutama gendang dan gong. Beberapa berkembang menjadi musik yang rumit dan berbeda-beda, seperti alat musik petik sasando dari Pulau Rote, angklungdari Jawa Barat, dan musik orkestra gamelan yang kompleks dari Jawa danBali
Musik di Indonesia sangat beragam dikarenakan oleh suku-suku di Indonesiayang bermacam-macam, sehingga boleh dikatakan seluruh 17.508 pulaunya memiliki budaya dan seninya sendiri. Indonesia memiliki ribuan jenis musik, kadang-kadang diikuti dengan tarian dan pentas. Musik tradisional yang paling banyak digemari adalah gamelan, angklung dan keroncong, sementara musik modern adalah pop dan dangdut.

Seni Gambar

  • Jawa: Wayang
  • Sumatera Utara: Tortor

Seni Patung

  • Jawa: Patung Buto
  • Bali: Garuda Wisnu Kencana
  • Papua: Asmat

Pakaian Adat


Ulos yang dipakai penari Sigale gale.
Berikut adalah daftar pakaian adat di Indonesia:
  • Aceh
    • Ulee Balang
  • Sumatera Utara:
    • Ulos
    • Suri-suri
    • Gotong
    • Gara Gara/Beka buluh
    • Baru Oholu dan Ã•röba Si’öli(Nias)
  • Sumatera Barat (Minang):
    • Anak Daro
    • Marapule
    • Minang Roki
    • Pakaian Penghulu
    • Pakaian Bundo Kanduang
  • Riau/Jambi (Melayu):
    • Baju Kurung, Sarung danSongkok
    • Kebaya Laboh
    • Cekak Musang
    • Teluk Belanga
  • Kepulauan Riau (Melayu)
    • Baju kurung keke
    • Cekak musang
    • Baju gunting Cina
    • Kain cual Anambas
    • Kebaya labuh
    • Sunting Melayu
    • Tanjak
    • Teluk belanga
    • Tudung manto
  • Bangka Belitung
    • Kain Cual, Paksian dan Sungkon
  • Sumatera Selatan:
    • Songket
    • Aesan Gede
  • Lampung:
    • Tapis
    • Kikat dan Ketupung
  • Jakarta
    • Baju Koko dan Caping
    • Kebaya Encim/Hwa Kun dan Kembang Goyang
  • Jawa:
    • Batik
    • Beskap dan Blangkon
    • Kebaya
    • Dodotan
    • Baju Pesa'an (Madura)
    • Kebaya Rancongan (Madura)
  • Bali:
    • Kemben
    • Kancrik
    • Kain gringsing
  • Nusa Tenggara Timur:
    • Tenun Ikat
    • Pakaian Tais
    • Beti / Taimuti
  • Kalimantan Barat
    • King Baba
    • King Bibinge
    • Burai King Burai
  • Kalimantan Timur
    • Sarung Samarinda
  • Sulawesi Utara (Minahasa)
    • Wuyang
    • Pasalongan Rinegetan
    • Baju Kurai
    • Baju Banjang
    • Baju Ikan Duyung
    • Tonaas Wangko/Walian Wangko
  • Sulawesi Tengah (Toraja)
    • Kondi Limanan
    • Kalando Limanan
  • Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar):
    • Baju Bodo
    • Jas Tutup
    • Baju La'bu
  • Maluku
    • Baju Cele
  • Papua:
    • Manawou
    • Koteka/Holim, Yokal dan Sali(suku Dani)
    • Pummi dan Tok (suku Asmat)
  • Papua Barat:
    • Ewer

Seni Suara

  • Jawa: Sinden
  • Sumatera Utara: Talibun
  • Gorontalo: Dikili
  • Kepulauan Riau: Ghazal, Kompang

Seni Sastra

Sastra Indonesia adalah sebuah istilah yang melingkupi berbagai macam karya sastra di Asia Tenggara. Istilah "Indonesia" sendiri mempunyai arti yang saling melengkapi terutama dalam cakupan geografi dan sejarah poltik di wilayah tersebut.
Sastra Indonesia sendiri dapat merujuk pada sastra yang dibuat di wilayah Kepulauan Indonesia. Sering juga secara luas dirujuk kepada sastra yang bahasa akarnya berdasarkan Bahasa Melayu (dimana bahasa Indonesia adalah satuturunannya). Dengan pengertian kedua maka sastra ini dapat juga diartikan sebagai sastra yang dibuat di wilayah Melayu(selain Indonesia, terdapat juga beberapa negara berbahasa Melayu seperti Malaysia dan Brunei), demikian pula bangsa Melayu yang tinggal di Singapura.

Makanan


Contoh hidangan Indonesia khas Sunda; ikan bakar, nasi timbel (nasi dibungkus daun pisang), ayam goreng, sambaltempe dan tahugoreng, dan sayur asem; semangkuk air dengan jeruk nipis adalah kobokan.
Masakan Indonesia merupakan pencerminan beragam budaya dan tradisiberasal dari kepulauan Nusantara yang terdiri dari sekitar 6.000 pulau dan memegang tempat penting dalam budaya nasional Indonesia secara umum dan hampir seluruh masakan Indonesia kaya dengan bumbu berasal dari rempah-rempah seperti kemiri, cabai, temu kunci, lengkuas, jahe, kencur,kunyit, kelapa dan gula aren dengan diikuti penggunaan teknik-teknik memasak menurut bahan dan tradisi-adat yang terdapat pula pengaruh melalui perdagangan yang berasal seperti dari India, Tiongkok, Timur Tengah, dan Eropa.
Pada dasarnya tidak ada satu bentuk tunggal "masakan Indonesia", tetapi lebih kepada, keanekaragaman masakan regional yang dipengaruhi secara lokal oleh Kebudayaan Indonesia serta pengaruh asing. Sebagai contoh,beras yang diolah menjadi nasi putih, ketupat atau lontong (beras yang dikukus) sebagai makanan pokok bagi mayoritas penduduk Indonesia namum untuk bagian timur lebih umum dipergunakan juga jagung, sagu, singkong, dan ubi jalar. Bentuk lanskap penyajiannya umumnya disajikan di sebagian besar makanan Indonesia berupa makanan pokok dengan lauk-pauk berupa daging, ikan atau sayur disisi piring.

Film


Poster film Loetoeng Kasaroeng tahun 1926.
Era awal perfilman Indonesia ini diawali dengan berdirinya bioskop pertama di Indonesia pada5 Desember 1900 di daerah Tanah Abang, Batavia dengan nama Gambar Idoep yang menayangkan berbagai film bisu.
Film pertama yang dibuat pertama kalinya di Indonesia adalah film bisu tahun 1926 yang berjudul Loetoeng Kasaroeng dan dibuat oleh sutradara Belanda G. Kruger dan L. Heuveldorp. Saat film ini dibuat dan dirilis, negara Indonesia belum ada dan masih merupakan Hindia Belanda, wilayah jajahan Kerajaan Belanda. Film ini dibuat dengan didukung oleh aktor lokal oleh Perusahaan Film Jawa NV di Bandung dan muncul pertama kalinya pada tanggal 31 Desember, 1926 di teater Elite and Majestic, Bandung.
Perfilman Indonesia sendiri memiliki sejarah yang panjang dan sempat menjadi raja di negara sendiri pada tahun 1980-an, ketika film Indonesia merajai bioskop-bioskop lokal. Film-film yang terkenal pada saat itu antara lain, Catatan si BoyBlok M dan masih banyak film lain. Bintang-bintang muda yang terkenal pada saat itu antara lain Onky Alexander, Meriam Bellina, Lydia Kandou, Nike Ardilla,Paramitha Rusady, Desy Ratnasari.
Selain film-film komersil, juga ada banyak film film nonkomersil yang berhasil memenangkan penghargaan di mana-mana yang berjudul Pasir Berbisik yang menampilkan Dian Sastrowardoyo dengan Christine Hakim dan Didi Petet. Selain dari itu ada juga film yang dimainkan oleh Christine Hakim seperti Daun di Atas Bantal yang menceritakan tentang kehidupan anak jalanan. Tersebut juga film-film Garin Nugroho yang lainnya, seperti Aku Ingin Menciummu Sekali Saja, juga ada filmMarsinah yang penuh kontroversi karena diangkat dari kisah nyata. Selain itu juga ada film film seperti BethNovel tanpa huruf RKwaliteit 2 yang turut serta meramaikan kembali kebangkitan film Indonesia. Festival Film Indonesia juga kembali diadakan pada tahun 2004 setelah vakum selama 12 tahun.


sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Indonesia

Warga Negara dan Negara

II Warga Negara dan Negara

A. Hukum, Negara dan Pemerintah

- Pengertian Hukum

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

 1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

6.SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

11. MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.

12. BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik.

13. THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya.

14. LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

15. IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

16. S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.

17. J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

18. M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia;
Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya;
Peraturan bersifat memaksa;
Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.

Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Adanya perintah / larangan;
Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.

-Sifat dan Ciri Hukum
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.

-Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:

a.      Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.      Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.      Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.     Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:

1.      Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.      dikodifikasikan
b.      tidak dikodifikasikan
2.      Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:

1.      Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2.      Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3.     Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4.      Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:

1.      Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2.      Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.      Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :

1.      Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2.     Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata


Menurut Sifatnya:

1.  Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2.   Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya:

Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja. 
Menurut Isinya:
1.     Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2.      Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).

-Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

-Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.



-Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu dikurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

-Unsur-unsur Negara
Sebuah negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Nerikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli:

A. RAHMAN
Unsur-unsur negara terdiri dari:
-Penduduk
-Wilayah
-Pemerintah

B. MIRIAM
Unsur-unsur negara terdiri dari :
-Wilayah
-Penduduk
-Pemerintah
-Kedaulatan

C. Oppenheim - Lauterpacht
Unsur-unsur negara terdiri dari:
-Adanya daerah/wilayah
-Adanya rakyat
-Adanya pemerintah yang berdaulat
-Adanya pengakuan dari negara lain

D. Konvensi Montevideo pada tahun 1933
Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
-Rakyat
-Wilayah yang permanen
-Penguasa yang berdaulat
-Kesanggupan berhubungan dengan negara lain



Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.

Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.

-Tujuan Negara RI
Tujuan negara republik indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke 4 yaitu :
·        Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·        Memajukan kesejahteraan umum
·        Mencerdaskan kehidupan bangsa
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia

-Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

-Perbedaan Pemerintahaan dan Pemerintah
Pemerintah (Government ) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government ) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.

B. Warga Negara dan Negara

-Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

-Kriteria Warga Negara
1. Kriterium kelahiran
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan

-Pasal yang tercantum dalam UUD45 tentang warga negara
Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-          Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

-Pasal tentang Hak dan Kewajiban WNI
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a)      Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c)      Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
a)      Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
b)      Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c)      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
a)      Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b)      Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

sumber:http://pujikurniawans.blogspot.com/