A. Sistem Kliring Elektronik Di
Indonesia
Kegiatan Bank antara lain melakukan
kegiatan KLIRING yang merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan
mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam pelaksanaan
kliring terdiri dari beberapa peserta antara lain : peserta langsung (Bank
Retail, Bank Devisa) dan peserta tidak langsung (BPR). Adapun jenis-jenis
kliring terdiri dari : Kliring Umum, Kliring Lokal, Kliring antar Cabang.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). SKE
mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas
layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas
serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para
peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat
dan tepat waktu.
Dokumen kliring merupakan dokumen
control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang
terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan
(BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan
(BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;
5. Lembar Substansi.
Berikut ada beberapa hal yang
merupakan bagian dari Sistem Kliring dan Pemindahan Dana di Indonesia.
2. Prinsip
Kliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI
saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring
Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun
kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu
ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem
Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Sedangkan sistem
semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan
warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara
sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
3.
Informasi pada Check dan struktur
kode mirc
4.
Sistem Kliring Elektronik di Indonesia
Sumber :
http://daususus.wordpress.com/2012/04/14/kliring-elektronik/http://daususus.wordpress.com/2012/04/14/kliring-elektronik/http://allerwiin.blogspot.com/2010/02/sistem-kliring-elektronik-ske-oleh-bank.html
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/E85E9706-B5EF-4FAB-8A61-2071D09BBCD7/1472/SistemKliringNasionalBankIndonesia.pdf
http://merixyz.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/02/kliring-elektronik/
0 komentar:
Posting Komentar