Politik dan Strategi Nasional


Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara 
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.


Otonomi Daerah.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang  Pemerintahan Daerah merupakan
salah satu wujud politik dan startegi nasional secara teoritis telah memberikan
dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu :
-  Otonomi terbatas kepada daerah provinsi .
-  Otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai konsekuensinya maka kewenangan pusat menjadi dibatasi.
Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun1999 secara legal formal menggantikan
UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemenrintahan Daerah dan UU No.
5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Perbedaan UU yang lama dan baru adalah :
• UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central
government looking).
• UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
Pend. Kewarganegaraan  – ATA 07/08  Halaman 8 dari 10UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan
tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat
mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Kewenangan Daerah.
1.  Dengan berlakunya UU No. 22 tahun  1999 tentang Otonomi Daerah, maka
daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibanding dengan UU No. 5
tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999
kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam bidang seluruh
pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan di bidang lain.
2.  Kewenangan di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam point 1 meliputi :
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
3.  Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a.  Di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legeslatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri
atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
b.  DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana
untuk melaksanakan demokrasi  berdasarkan Pancasila. DPRD
mempunyai tugas dan wewenang :
-  Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota.
-  Memilih anggota MPR Utusan Daerah.
Pend. Kewarganegaraan  – ATA 07/08  Halaman 9 dari 10-  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota.
- Bersama  dengan  Gubernur,  Bupati atau Walikota  membentuk Peraturan
Daerah.
-  Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
-  Melaksanakan pengawasan terhadap  pelaksanaan peraturan daerah,
pelaksanakan keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah, Kebijakan Daerah dan
pelaksanaan kerjasama internasional  di daerah, memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada  pemerintah terhadap rencana  perjanjian internasional
yang menyangkut kepentingan daerah dan menampung dan menindaklanjuti
aspirasi daerah dan masyarakat.
Bentuk dan susunan pemerintah daerah tersebut di atas merupakan perangkat
penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
Keberhasilan pembangunan daerah tergantung, bagaimanakah pelaksanaan
desentralisasi  Salah satu keuntungan dari sesntralisasi adalah pemerintah
daerah lebih cepat mengambil keputusan dengan demikian diharapkan prioritas
pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat dapat lebih mencerminkan
kebutuhan nyata masyarakat di daerahnya.

Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:

1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.

3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.

4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.

6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.

7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.

Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Civil Society (Masyarakat Madani)
Civil society menekankan pada ruang, dimana individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Dalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan public dalam suatu Negara.
Peres Diaz memaknai civil society menyangkut keadaan masyarakat yang telah mengalami pemerintahan yang terbatas, kebebasan, ekonomi pasar, dan timbulnya asosiasi masyarakat yang mandiri, dimana satu sama lain saling menopang.
Christopher Bryant mengatakan masyarakat sipil sebagai sebuah masyarakat yang memiliki peradaban yang dibedakan dari masyarakat tidak beradab atau barbarian. Nicos Mouzeles  mengambarkan masyarakat sipil seperti tatanan social, dimana ada perbedaan yang jelas antara bidang individu dan bidang public dan terjadi tingkat mobilitas social yang tinggi dari warga masyarakat.
Dari pendapat diatas yang muncul selalu tentang organisasi social dan kelompok kepentingan yang bersifat mandiri. Lalu apa kedudukan partai? Partai yang memenangkan pemilu akan membentuk eksekutif dan menguasai pemerintahan, dengan kata lain partai akan menjadi bagian dari Negara. Tetapi partai yang tidak menang dalam pemilu, kemudian  berfungsi sebagai penyeimbang dan pengontrol Negara atau partai oposisi, sehingga bukan bagian dari negara.
Untuk lebih jelasnya  Michael Walker menambahkan bahwa  civil society merupakan suatu space  atau ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakay dipihak lain. Dalam ruang tersebut terdapat assosiasi warga masyarakat yang bersifat  sukarela dan terbangun suatu hubungan  antara asosiasi tersebut. Asosiasi tersebut berupa; ikatan pengajian, RT, kalangan bisnis, ikatan profesi, LSM, koperasi dan sebagainya.


www.google.com